Di riwayatkan dari Abu Musa ra bahwa dia di tanyai mengenai jatah harta waris  bagi seorang anak perempuan  beserta seorang cucu perempuan dari jalur laki-laki dan seorang  saudara perempuan.Abu nusa menjawab"Anak perempuan mendapat separuh  dan  saudara perempuan mendapat separuh,temuilah Abdullah bin Mas'ud,pasti dia akan berpendapat seperti ku"maka masalah ini di tanyakan kepada Abdullah bin Mas'ud  dan pendapat abu musa itu di beri tahu kepadanya.Abdullah bin Mas'ud mengatakan"saya benar-benar tersesat dan tidak mendapat  petunjuk jika saya  mengikuti pendapat Abu Musa .Dalam masalah ini saya akan  memberika keputusan seperti  yang pernah di putuskan oleh Nabi saw."Anak perempuan mendapat 1/2,cucu  perempuan dari jalur laki-laki mendapat 1/6,maka jatah keduanya mencapai 2/3(1/2+1/6=3/6+1/6=4/6+2/3),sedangkan sisanya untuk saudara perempuan"Abu Musa di  beri  tahu  mengenai pendapat Abdullah bin Mas'ud itu ,kemudian  abu Musa berkata"Kalian jangan bertanya kepada saya selama orang pandai itu(Abdullah bin MAs'ud)berada di tengah kalian"(hadi Al-Bukhari ra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hadist © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top