Di riwayatkan dari Abu Musa ra bahwa dia di tanyai mengenai jatah harta waris bagi seorang anak perempuan beserta seorang cucu perempuan dari jalur laki-laki dan seorang saudara perempuan.Abu nusa menjawab"Anak perempuan mendapat separuh dan saudara perempuan mendapat separuh,temuilah Abdullah bin Mas'ud,pasti dia akan berpendapat seperti ku"maka masalah ini di tanyakan kepada Abdullah bin Mas'ud dan pendapat abu musa itu di beri tahu kepadanya.Abdullah bin Mas'ud mengatakan"saya benar-benar tersesat dan tidak mendapat petunjuk jika saya mengikuti pendapat Abu Musa .Dalam masalah ini saya akan memberika keputusan seperti yang pernah di putuskan oleh Nabi saw."Anak perempuan mendapat 1/2,cucu perempuan dari jalur laki-laki mendapat 1/6,maka jatah keduanya mencapai 2/3(1/2+1/6=3/6+1/6=4/6+2/3),sedangkan sisanya untuk saudara perempuan"Abu Musa di beri tahu mengenai pendapat Abdullah bin Mas'ud itu ,kemudian abu Musa berkata"Kalian jangan bertanya kepada saya selama orang pandai itu(Abdullah bin MAs'ud)berada di tengah kalian"(hadi Al-Bukhari ra)
Home
»
»Unlabelled
» hak warisan cucu perempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar