harus izin suami وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ Nabi Muhammad SAW bersabda “Setiap infak yang ia keluarkan tanpa ijin suaminya, maka separuh pahalanya diberikan kepada sang suami”(HR. Bukhari)
0 komentar:
Posting Komentar