Di riwayatkan dari  Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw pernah bersabda "tidak ada pembayaran ganti rugi bagi orang yang mati di serang binatang ,mati karena jatuh dalam sumur ,mati karena menggali tambang ,sedangkan RIKAZ'(harta yang di dapat dari  penggalian tanah atau harta karun)zakatnya 20%(hadis Al-Bukhari ra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hadist © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top