Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwanorang-orang yahudi mendatangi Rasulullah saw  untuk memberitahukan bahwa  seorang laki-laki telah  berzina  dengan seorng perempuan  di kalangan mereka.Rasulullah saw bertanya pada mereka "apa yang kalian dapati  tentang hukum rajam di dalam kitab taurat?mereka menjawab"hukuman penzina di dalam taurat adalah dengan di umumkan  dan di cambuk"Abdullah bin ssalam berkata kalian bohong,karena di dalam kitab taurat terdapat hukuman rajam(bagi penzina yang sudah menikah)merekakemudian mengambil kita taurat dan  membukanya,lalu salah seorang  dari  mereka menututpkan  tangannya pada bagian  ayat yang berisi hukuman rajam,sehingga dia hanya membaca  ayat sebelumnya dan sesudahnya.Melihat itu Abdullah bin salam berkata"angkat tanganmu"maka dia pun mengangkat tangannya dann ternyata memang ada ayat  tentang hukum rajam mereka berjkata"Wahai Muhammad!memang benar di dalam kitab taurat  ada ayat tentang rajam"maka Rasulullah saw memerintah agar dua orang penzina tersebut di hukum rajam"(hadis riwayat Al-Bukhari ra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hadist © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top